KOTABUMI-Kejaksaan Negeri Lampung Utara (Lampura) menggelar pemusnahan Barang Bukti (BB) hasil tindak pidana kejahatan kasus Narkoba, Pencurian, hingga kasus perjudian, di halaman depan Kejaksaan setempat sekitar pukul 9.00 WIB, Selasa (17/7).
Kepala Kejari Lampura Sunarwan SH.M.Hum, kepada sejumlah awak media yang meliput kegiatan tersebut mengungkapkan, BB yang akan dimusnahkan sebanyak 98 perkara. Terdiri dari 69 perkara narkoba, seperti shabu-shabu(SS), ganja, dan ekstasi. Selain narkoba, juga dimusnahkan sejumlah BB dalam kasus tindak pidana umum sebanyak 10 perkara dan tindak pidana pencurian sebanyak 19 perkara.
Masih kata Sunarwan, dari 69 kasus narkoba tersebut, shabu-shabu dimusnahkan sebanyak 114,5322 gram, ganja sebanyak 928 gram, yang terdiri dari 22 bungkus, tiga empel ganja siap edar, serta setengah linting ganja. Kemudian untuk ineks sebanyak 9,201 gram dan 15 butir.(fer/rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 18 Juli 2018






