KOTABUMI-Pusat Bimbingan Belajar Ganesha Operation(GO) yang ada di Jalan Jendral Sudirman Kotabumi diduga tak mengantongi Izin Operasional(OP).
Anggota DPRD Komisi IV yang membidangi Pendidikan Hj.Sandy Juwita S.Pd.M.M., mengatakan, jika dirinya mendapat laporan dari masyarakat khususnya pengguna jalan, jika GO yang berada tepatnya di samping kiri Lampu Merah depan Pemkab Kotabumi tidak memiliki izin operasioanl.
Bahwa, keberadaan GO sangat menggangu pengguna jalan. Hal itu disebabkan karena sering adanya mobil Angkutan Kota(Angkot) dan Mobil Pribadi yang mengantar dan menjemput peserta didik yang sedang kursus di GO. ” Awalnya kami mendapat pemberitahuan dari masyarakat, bila lokasi GO itu mengganggu pengguna jalan. Dimana mereka sering kali menaikkan dan menurunkan (antar jemput) anak sehingga mengganggu aktivitas lalu lintas. Apalagi lokasi itu tepat di Lampu Merah,”ucap Sandy Juwita, sekitar pukul 19.15 WIB, Kamis (26/7).(ria/rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 27 Juli 2018