KOTABUMI–Anggota Satuan Lalulintas (Sat-Lantas) Polres Lampung Utara(Lampura) menggelar razia Antik Krakatau 2018, di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Beringin Kecamatan Abung Barat, sekira pukul 10.00 WIB Kamis (26/7).
Dalam razia tersebut anggota sat-lantas polres setempat, berhasil menjaring pengendara sepeda motor yang membawa Senjata Tajam (Sajam,Red) jenis Pisau garpu dan badik.
Kasat Reskrim AKP Syahrial mendampingi Kapolres Lampura AKBP Eka Mulyana membenarkan atas peristiwa tersebut. Disebutkan pihaknya mendapat penyerahan dari unit lantas terkait, dua orang tersangka yang diduga melanggar pasal 2, ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951, yang merupakan perubahan dari Ordonnantyetijdelijke Bijzondere strafbepalingen (stbl. 1948 nomor 17) dan UU Republik Indonesia dahulu nomor 8 tahun 1948, tentang kepemilikan senjata tajam yang tidak dilengkapi surat izin, di jalinsum Desa Beringin, Kecamatan Abung Barat.(fer/her)
Selengkapnya, baca edisi cetak 27 Juli 2018






