KOTABUMI-Tim Gerakan Disiplin Nasional (GDN) Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura) diterjunkan untuk menindak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang indisipliner. Seperti terlambat atau tidak hadir pada apel dan berkeliaran disaat jam kantor dan bolos kerja. Seperti yang dilakukan pada apel pagi di halaman pemkab setempat,Senin (30/7).
Sebanyak 17 pegawai dilingkungan pemkab Lampura kedapatan tidak mengikuti apel.
Kabid operasi Sat Pol PP Lampura, Sarihusin, SE menuturkan, dari 17 pegawai tersebut tidak seluruhnya berstatus ASN. Tetapi ada tenaga honorer dan Tenaga Suka Rela (TKS). Kepada mereka dilakukan pendataan dan pembinaan. “karena baru pertama melakukan pelanggaran, kita langsung berikan pembinaan. Tetapi jika mengulang kembali akan kita serahkan kepada inspektorat,”ujarnya, kemarin.(her)
Selengkapnya, baca edisi cetak 31 Juli 2018






