KOTABUMI—Panca Nanda, bersikukuh dirinya masih sah memangku jabatan camat Bukit Kemuning, Lampung Utara (Lampura). Karenanya segala fasilitas yang melekat atas jabatan tersebut tetap menjadi kewenangannya.
Termasuk kendaraan dinas (randis) Toyota Rush BE 1042 JZ. Karenanya sangat aneh dan melawan hukum, ketika ada tim gabungan dari Sat.Pol.PP dan Bidang Aset yang menggeruduk kediamannya, dengan maksud mengambil atau menyita kendaraan tersebut. “Ini kok tiba-tiba datang bawa pasukan terus mau mengambil randis.
Sampai keluarga saya shok seolah saya ini penjahat. Apa bener caranya begitu, apalagi masalah ini sudah dilaporkan ke Polres,” jelas Panca Nanda, Rabu (1/8).
Menurut Panca, jika dirinya dianggap bukan lagi sebagai camat, tentu harus melalui prosedur yang benar. Bupati harus menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian sebagai camat, kemudian menugaskannya ditempat yang baru.
Sebab yang dapat membatalkan SK pengangkatannya sebagai camat adalah bupati atau keputusan Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN). “Tidak boleh hanya disebut-sebut pembatalan dari Kementrian Dalam Negeri. Ini aturannya siapa, katanya taat aturan. Lihat saja jika saya tidak diperiksa akan saya laporkan balik tentang pencemaran nama baik,” tegasnya.(fer/her/rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 2 Agustus 2018

Panca Nanda : 




