KOTABUMI—Satres Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura) kembali membekuk tersangka penyalahgunaan narkoba diwilayah hukumnya. Kali ini oknum pegawai honorer di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berinisial RA (28), dibekuk petugas dikediamannya. Warga Jalan Merpati, Kelurahan Tanjung Aman, Kotabumi Selatan, Lampura itu, kedapatan menyimpan dua paket kecil sabu dan satu satu bundel plastik bungkus sabu serta alat hisap (bong). RA diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
Kapolres Lampura AKBP Eka Mulyana melalui Kasat Narkoba Iptu Andri Gustami, membenarkan penangkapan itu. Menurutnya tersangka ditangkap di rumahnya usai melayani pembeli pada Rabu (1/8) sekitar pukul 18.30 WIB. Penangkapan itu bermula dari laporan warga yang menyebutkan ada transaksi narkoba dikediaman RA. Lalu petugas melakukan penggerebekan dikediaman RA. “Benar saja ketika dibekuk dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti dua paket sabu sisa hasil penjualannya, satu bundel plastik, satu centong, kertas klem, kotak permen dan satu kotak headset” ujarnya.(fer/her)
Selengkapnya, baca edisi cetak 3 Agustus 2018






