KOTABUMI — Kembali pengedar narkoba diwilayah hukum Polres Lampung Utara (Lampura) dibekuk petugas. Kali ini pemuda berinisial DS (30) warga Jalan Manggarai Kelurahan Kota Alam Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampura.
DD diringkus petugas Satres Narkoba Polres Lampura saat berada disebuah rumah kosong di jalur dua keluarahan Tanjung Harapan. Dari tangan tersangka turut diamankan Barang Bukti (BB) berupa, dua paket kristal putih yang diduga Shabu, dan uang tunai sebesar Rp 200 Ribu.
Kasat narkoba IPTU Andry Gustami mendampingi Kapolres Lampura AKBP Eka Mulyana yang dihubungi Radar Kotabumi melalui sambungan telepon selulernya, membenarkan peristiwa tersebut. Disebutkan bahwa pihaknya kembali berhasil meringkus seorang tersangka yang diduga sebagai pengedar narkoba golongan satu jenis Shabu-shabu (SS) sekitar pukul 1.00 WIB, Kamis (9/8).(fer)
Selengkapnya, baca edisi cetak 10 Agustus 2018






