KOTABUMI-Team khusus anti bandit (Tekab 308) dari Satuan reserse kriminal (Sat-reskrim) Polres Lampung Utara (Lampura), berhasil meringkus satu dari tiga tersangka tindak kriminal pencurian dengan kekerasan (Curas,Red) yang beraksi pada Jumat lalu (10/8) sekitar pukul 22.00 WIB, di jalan Jendral Sudirman Gang Cimahi Kelurahan Tanjung Aman Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten setempat.
Tepatnya di samping toko Gadensa Kotabumi, Senin (13/8) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kasat Reskrim AKP Donny Kristian Bara’langi mendampingi Kapolres Lampura AKBP Eka Mulyana membenarkan perihal penangkapan tersebut. Tersangka yang berhasil diringkus tersebut adalah, Andi Mareta alias Aki(35) Bin Samsudin, warga Jendral Sudirman No 152 Kelurahan Cempedak Kecamatan Kotabumi Kota.
Tersangka diringkus berikut sejumlah Barang Bukti (BB) berupa, sebilah senjata tajam (Sajam,Red) berukuran kecil dan berbahan Stainlis, yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya. “Kemudian satu helai Jaket, dan satu unit sepeda motor merk yamaha Mio warna Putih Coklat milik tersangka.” Terang Kasat, Rabu (15/8).(fer/her)
Selengkapnya, baca edisi cetak 16 Agustus 2018

Tersangka Curas Dibekuk Polisi 




