KOTABUMI — Polsek Kotabumi Utara Polres Lampung Utara (Lampura) berhasil meringkus Rahman alias Aman(36) bin Darja warga Desa Madukoro Kecamatan Kotabumi Utara Kabupaten setempat, yang juga diketahui telah masuk dalam Daptar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pencurian sebuah Handphone milik seorang pegawai pukesmas Desa Madokoro, Senin (3/9).
Kapolres Lampura AKBP Eka Mulyana, melalui Kapolsek Kotabumi Utara IPTU Aris Satrio Sujatmiko mengatakan, tersangka diketahui seorang residivis pada tahun 2014 lalu ditangkap karena diduga melakukan pencurian sebauh Handphone Nokia milik korbannya, Dety(21) seorang pegawai Pukesmas Madukoro Kotabumi Utara pada 15 Juli 2018 lalu.
Kapolsek menambahkan, tersangka telah melakukan pencurian Handphone milik korban yang berada di dalam kamarnya, dengan mengunakan satu buah batang bambu yang ujunya diikat dengan menggunakan sendok. “Saat korban lengah Hp yang diletakan dalam kamarnya berhasil diambil tersangka,” kata Kapolsek.(fer)
Selengkapnya, baca edisi cetak 5 September 2018






