KOTABUMI–Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Lampung Utara (Lampura) bakal mengambil sikap tegas, terkait tertangkapnya oknum camat di lingkungan pemerintah setempat seusai berpesta narkoba. Yakni langsung mencopot dari jabatan dan menunjuk Pejabat(Pj) baru setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.
Pemkab setempat juga tidak akan memberikan pendampingan hukum terhadap oknum camat tersebut. “Kita serahkan sepenuhnya ke proses hukum,”jelas Kabag Hukum Pemkab Lampura Hendri, Rabu (5/9).
Dia menambahkan, soal statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara(ASN) apakah diberhentikan atau tidak, tentu masih menunggu keputusan inkrah dari pengadilan atas oknum camat tersebut. Jika keputusannya diatas empat tahun, sesuai dengan ketentuan maka yang bersangkutan dapat diberhentikan dari ASN. Namun jika merujuk PP 53/2010 tentang Disiplin PNS, dapat diberhentikan jika setelah diakumulasikan selama 1 tahun yang bersangkutan 45 hari tidak masuk kerja.
Hendri juga menjelaskan, jika pihaknya tidak dapat membantu pendampingan jika ada seorang ASN yang tersandung masalah hukum khususnya pidana.”Kita hanya bisa membantu pendampingan hukum, jika yang bersangkutan tersandung persoalan perdata, dan TUN(Tata Usaha Negara),”pungkasnya.(fer/her/rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 6 September 2018






