KOTABUMI — Dua orang pemuda tanggung yang bekerja di toko kosmetik di Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara (Lampura), harus berurusan dengan aparat. Lantarran kedapatan mengedarkan uang palsu. Tanpa perlawanan keduanya diringkus oleh anggota Reskrim Polsek setempat, sekitar pukul 10.00 WIB. Kamis (4/10).
Kapolsek Bukit Kemuning Kompol Emrosadi mendampingi Kapolres Lampura AKBP Eka Mulyana mengatakan, Kedua tersangka peredaran uang palsu yang baru saja diringkus oleh anggotanya tersebut adalah, Wawan(22) Bin Smutik, warga Desa Kodoronyok Kecamatan Bukit Kemuning, dan Aji(22) Bin Warsi, warga Desa Pajarbulan Kecamatan Way Tenong Kabupaten Lampung Barat (Lambar), Diterangkan, tertangkapnya kedua tersangka berdasarkan laporan dari korbannya yang tidak lain merupakan pemilik toko itu sendiri.
Edi Suryadi(42) peemilik toko melaporklan perbuatan keeduanya dengan bukti laporan yang tertuang dalam LP/160/B/X/2018/SPK SEK BK, tentang Uang Palsu. Dalam laporan tersebut korban mengungkapkan, awal mulanya kedua tersangka melakukan penagihan kepada konsumen toko, setelah mendapat uang tagihan sebesar Rp 2 Juta, kedua tersangka lantas menukar uang tagihan tersebut dengan uang palsu, dengan pecahan Rp 50 Ribu.(fer/her)
Selengkapnya, baca edisi cetak 5 Oktober 2018






