KOTABUMI—Dari jumlah 20 oknum Pegawai Negeri Sipil(PNS) yang dikabarkan terlibat kasus tindak pidana korupsi(Tipikor) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten(Pemkab) Lampung Utara (Lampura). 18 diantaranya telah menjalani persidangan dan telah memiliki memiliki kekuatan hukum tetap dari pihak pengadilan, sedangkan 2 oknum PNS lainnya saat ini sedang menunggu proses persidangan.
Saat dikonfirmasi sejumlah awak media di ruang kerjanya, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Lampura Hafiezd S.H., M.H., membenarkan jika pihak Kejari mencatatat 20 oknum PNS Lampura terlibat kasus Tipikor tersebut.”18 orang diantaranya telah memiliki kekuatan hukum tetap atau telah divonis oleh pengadilan, sedangkan dua oknum lainnya saat ini sedang menjalani proses dalam tahap persidangan.
Mereka yang sedang menunggu proses persidangan tersebut berinisial HT dan ST,” ujarnya Rabu (10/10).
Lebih lanjut Hafiezd mengatakan, 20 oknum yang terlibat kasus korupsi tersebut tercatat sejak tahun 2013 lalu dan untuk masing-masing oknum yang terlibat itu telah memiliki putusan tetap dari pengadilan, dengan hukuman pidana penjara paling ringan selama 1 tahun, dan ada juga yang di vonis sampai 5 tahun penjara.”Dua orang lainnya yang diketahui berinisial HT dan ST masih dalam tahap proses persidangan,” tegasnya.(fer/rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 11 Oktober 2018






