Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Kriminal · 10 Okt 2018 21:32 WIB ·

Grup LGBT Pelajar SMP dan SMA Diblokir


 ilustrasi/net Perbesar

ilustrasi/net

JAKARTA – Munculnya grup Facebook Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) di Garut dan Balikpapan cukup meresahkan publik. Apalagi komunitas yang tergabung dalam grup tersebut mencapai ribuan orang. Parahnya lagi, yang menjadi anggota mayoritas adalah pelajar SMP dan SMA. Jumlah penghuni grup yang mencapai angka ribuan itu diakui oleh Wakil Bupati Garut Helmi Budiman. Jumlah tersebut berdasarkan data dari Komisi Penanggulangan Aids (KPA) Garut.

Menanggapi hal tersebut, Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu mengatakan, sampai Rabu (10/10), Kementerian Kominfo belum menerima surat pemberitahuan dari KPAI mengenai keberadaan grup-grup tersebut. Meski demikian, dalam dua hari ini, Subdit Pengendalian Konten Internet Negatif Ditjen Aplikasi Informatika Kemkominfo telah melakukan analisis atas konten pada group Facebook yang diduga mengandung muatan LGBT tersebut.

“Pada prinsipnya, Subdit Pengendalian Konten Internet Negatif Kemkominfo akan melakukan tindakan blokir atau pemutusan akses jika konten pada grup FB tersebut mengandung muatan pornografi,” kata Ferdinandus.

Ia menjelaskan, kategori pornografi mengacu pada UU No. 44 Tahun 2008 adalah konten yang secara eksplisit memuat persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang, kekerasan seksual, masturbasi atau onani, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin, atau pornografi anak. Untuk mengantisipasi hal tersebut, pihaknya kini tengah berkoordinasi dengan pihak Polres Garut.

“Subdit Pengendalian Konten Internet Kemkominfo juga tengah berusaha berkoordinasi dengan Polres Garut mengenai kasus ini, jangan sampai jika group FB diblokir oleh Kemkominfo malah justru menghambat proses penyelidikan atau penyidikan yang sedang dilakukan oleh Polres Garut,” terangnya.

Lebih lanjut, Ferdinandus membeberkan sejauh ini hingga awal Oktober 2018, pihaknya telah melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 890 ribu website yang setelah ditelusuri mengandung konten-konten yang melanggar ketentuan perundang-undangan. Terutama yang mengandung pornografi.

“Hingga awal Oktober 2018 ini, Kementerian Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 890 ribu website yang melanggar undang-undang, 80 persen di antaranya adalah website pornografi,” tutupnya. (fin/fik)

Artikel ini telah dibaca 249 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dunia Pers Berduka, Pemred Okeyboz.com Jadi Korban Pembunuhan Brutal

9 Agustus 2025 - 18:30 WIB

DPD Pro Jurnalismedia Siber Sumsel Meminta Polrestabes Palembang Turun Tangan Tangkap Pelaku Penusukan

7 Desember 2024 - 12:28 WIB

Tak Tinggal Diam, Kadisdik Langsung Sambangi Korban Pelecehan

23 April 2024 - 15:06 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO Pelaku, Curat Diamankan Polisi

27 Maret 2024 - 15:48 WIB

PJS Sulsel Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan di Takalar, Diduga Pelakunya Mafia Solar

13 Maret 2024 - 05:02 WIB

Kasus Penganiayaan Wartawan, Kapolres Labuhanbatu Akhirnya Minta Maaf

29 Februari 2024 - 16:23 WIB

Trending di Kriminal