KOTABUMI—Keberadaan Sekretaris Daerah(Sekda) Kabupaten Lampung Utara(Lampura), Drs. Samsir, M.M., sepertinya berada diujung tanduk. Pasalnya, pejabat eselon II/a ini, terancam bakal terkena sanksi pemberhentian dengan tidak hormat bukan atas permintaan sendiri. Hal ini diungkapkan Asisten I Pemkab Lampura Yuzar, S.H., M.AP., kepada Radar Kotabumi, Senin (15/10) malam.
”Sesuai dengan PP 53 Tahun 2010, tentang disiplin PNS. Jika seorang PNS selama dua bulan, 46 hari tidak masuk kerja secara akumulasi. Maka dapat diberhentikan dengan tidak hormat bukan atas permintaan sendiri,”ujar Yuzar.
Dikatakan, Yuzar pernah ditanya oleh pimpinan terkait keberadaan Sekda, namun setelah dia menghubungi bagian protokol dinyatakan tidak ada.”Jadi tidak masuk. Ini sangat kita sesalkan, karena beliau adalah pejabat ASN tertinggi di Lampura. Beliau adalah panutan bagi kami semua,”sesal Yuzar.
Ditambahkan, sebagai Asisten I Pemkab Lampura, dirinya pernah diminta inspektorat untuk menegur beberapa pegawai yang tidak masuk kerja alias bolos.” Namun, di belakang, mereka(para pegawai, Red) ngomong. Sekda saja nggak masuk, kok nggak ditegor. Masak kami yang hanya dua tiga hari nggak masuk kena tegor. Itu kata para pegawai, dibelakang saya,”imbuhnya.(rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 16 Oktober 2018