KOTABUMI — Akibat menggelapkan uang tagihan Rp 71 Juta, dari para nasabah PT Everbrecht (Gudang ABC, Red) yang terletak di Jalan Raya Kalibening, Kecamatan Abung Selatan, mengakibatkan Abdul Haris(31) yang merupakan sales PT Everbrecht, warga Dusun IV RT I/ RW IV Desa Gayabaru Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah(Lamteng), berurusan dengan polisi.
Pasalnya oknum sales tersebut diamankan Satreskrim Polsek Abung Selatan, Polres Lampura sekitar pukul 08.00 WIB Minggu(2810).
Kapolsek Abung Selatan IPTU Zulkarnaen, mendampingi Kapolres AKBP Budiman Sulaksono, membenarkan perihal penangkapan tersebut. Tersangka membuat laporan, tertuang dalam, LP167/X/2018 /POLDA/LAMPUNGRES LU/SEK ABSEL, tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan, sesuai pasal 374 KUHP.”Tersangka berhasil diamankan berikut dengan Barang Bukti (BB) berupa, satu bandel faktur tagihan,” ujarnya.(fer/rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 30 Oktober 2018