KOTABUMI — Dua orang kakak beradik yang terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan(curat) serta kasus penipuan dan penggelapan(Tipugelap) berhasil dibekuk tim gabungan Polsek Abung Timur dan Tekab 308 Polres Lampura, saat sedang asik mengkonsumsi sabu-sabu(SS), sekitar pukul 02.00 WIB, Selasa(30/10) dini hari.
Kapolsek Abung Timur IPTU Wido, mendampingi Kapolres Lampura AKBP Budiman Sulaksono membenarkan penangkapan tersebut. Keduanya diamankan berdasarkan laporan Jauhari(48), warga Dusun Bandarsakti RTIII/RWIII Kecamatan Abung Surakarta, dengan LP/150/VIII/2018/POLDA LPG/RES LAMUT/SEK ABUNG TIMUR, tertanggal 1 September 2018.
Dikatakan, kedua kakak beradik itu adalah Rudi(28) dan Diding(25), warga Desa Tatakarya, Kecamatan Abung Surakarta. Keduanya diamankan berikut sejumlah Barang Bukti(BB) yakni satu buah sangkar burung murai, 1 buah bong(alat hisap sabu), pirek, centong, pipet, dan 1 buah plastik klip bening sisa pakai sabu-sabu. ” Kini keduanya telah diamankan di Mapolsek, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kedua tersangka tersebut diketahui merupakan residivis kasus curanmor pada tahun 2017,”kata dia.(fer/rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 1 November 2018