KOTABUMI – Kedapatan menjual narkotika jenis sabu-sabu(ss), seorang oknum guru sekolah dasar diamankan Tim Opsnal Polres Lampung Utara (Lampura), sekitar pukul 14.00 WIB, Selasa (27/11).
Penangkapan terhadap tersangka, atas pengembangan dari tersangka Herdi Susanto(31), seorang karyawan swasta, warga jalan Bougenvil RT 02/ RW 02, Kelurahan Kelapatujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, yang sebelumnya telah diringkus petugas.
“Dari hasil pengakuan Herdi Susanto, barang haram tersebut berasal dari tersangka Edi Agustiawan (35) seorang oknum guru SD di wilayah Kecamatan Abung Surakarta, Lampura,” ujar Kasat Narkoba Polres Lampura, IPTU Andri Gustami.(ozy/rnn/rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 28 November 2018