KOTABUMI–Tugas professional guru tidaklah ringan. Guru dituntut untuk senantiasa meningkatkan profesionalismenya dengan baik. Namun sebaliknya tantangan yang dihadapi guru kian berat dan kompleks di era globalisasi sekarang ini.
Banyak kasus yang telah terjadi di mana guru menjadi objek kekerasan peserta didik atau orang tua peserta didiknya. “Bahkan lebih dari itu semua, ada seorang guru dianiaya hingga tewas.” Ujar SYAFRUDDIN, SH.,MH Dosen Tetap STIH-Muhammadiyah Kotabumi yang juga Tim Advokasi LKBH PGRI Lampung Utara (Lampura), Rabu (28/11).
Dikatakan Syafruddin, Guru seringkali dilaporkan ke Kepolisian karena dianggap melanggar UU Perlindungan Anak (UUPA) saat memberikan sanksi terhadap peserta didik karena pelanggaran displin.
Seperti menyuruh push up atau menyuruh berlari mengelilingi lapangan basket sekolah atau memungut sampah di halaman sekolah dan sejenisnya. Kini, sanksi sejenis ini dinilai oleh sebagian masyarakat tidak lagi mendidik bahkan dianggap melanggar UUPA.
Menurut Syafruddin, hukuman disiplin yang diberikan guru kepada peserta didik harus mengacu kepada tata tertib sekolah dan UUPA. Kini seorang guru atau pihak sekolah harus berhati-hati dalam mendisiplinkan peserta didiknya agar terhindar dari ancaman UUPA.
UUPA ini menjadi penghadang bagi seorang guru untuk melaksanakan kewenangan profesinya. “UUPA telah menjadi alat kriminilasasi terhadap guru, dengan tuduhan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), meskipun unuk mendisiplinkan peserta didik.”ungkapnya.(her/rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 29 November 2018