Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Kriminal · 2 Des 2018 21:28 WIB ·

Satu Pelaku Curas, Berhasil Diringkus


 Foto : Ferdani 
Caption : Kapolres Lampura AKBP Budiman Sulaksono didampingi Kasat Reskrim AKP Donny Kristian Bara'langi, saat ungkap kasus terkait penangkapan satu dari dua pelaku curas di Mapolres setempat, Jumat(30/11).
Perbesar

Foto : Ferdani Caption : Kapolres Lampura AKBP Budiman Sulaksono didampingi Kasat Reskrim AKP Donny Kristian Bara'langi, saat ungkap kasus terkait penangkapan satu dari dua pelaku curas di Mapolres setempat, Jumat(30/11).

KOTABUMI–Tidak membutuhkan waktu lama, bagi jajaran Polres Lampung Utara (Lampura), untuk mengungkap kasus Pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap Febri Hartina (Korban, Red) yang terjadi beberapa waktu lalu, di Jalan Raya Gendot Dusun III Karang Sambung, Desa Tanjung Beringin Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten setempat.

Terbukti hanya berselang empat hari sejak korban melapor, satu dari dua pelaku dapat ditangkap. Beben Supriyanto (24) warga Dusun Talang Ilir Desa Bojongbarat, Kecamatan Kotabumi, yang merupakan aktor utama dalam kasus itu, diringkus saat berada dikediaman kerabatnya di Kabupaten Mesuji.

Setelah menerima laporan dari korban, pihaknya langsung lakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

“Hanya berselang empat hari dari laporan korban, alhamdulillah pada Rabu (29/11) sekitar pukul 14.00 WIB, kami berhasil menangkap pelaku. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam perburuan,” ujar, Kapolres Lampura AKBP Budiman Sulaksono, didampingi Kasat Reskrim AKP Donny Baralangi, Jumat (30/11).Dilanjutkannya, modus operandi yang dilakukan pelaku yakni mengajak korban pergi ke wilayah Tanjung Raja dengan alasan untuk bertemu dengan teman-teman mereka disana.

Namun diperjalanan, tepatnya dilokasi kejadian pelaku bersama rekannya berinisal E yang telah merencanakan perbuatan jahatnya, langsung merampas motor, uang serta handphone korban. Tidak hanya itu mereka juga melukai Febri, bahkan membuang tubuh korban ke jurang. Beruntung korban berhasil selamat setelah ditolong warga setempat.

“Atas perbuatannya, pelaku kita jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun,” jelas Kapolres dalam Konferensi Pers yang digelar di Mapolres setempat.

Namun pernyataan pihak kepolisian tersebut, berbeda dengan pengakuan Erwansyah Emil Daseba, selaku suami korban, Febri Hartina, saat dikonfirmasi Radar Kotabumi di Rumah Sakit (RS) Handayani Kotabumi, dalam konfirmasi tersebut, Erwansyah menyebut, ada 3 orang pelaku yang terlibat dalam Kasus tersebut, 1 orang wanita, dan 2 orang pria, yang merupakan rekan sekolah istrinya dulu, jelas Erwansyah.(fer/rid)

Selengkapnya, baca edisi cetak 3 Desember 2018

Artikel ini telah dibaca 119 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dunia Pers Berduka, Pemred Okeyboz.com Jadi Korban Pembunuhan Brutal

9 Agustus 2025 - 18:30 WIB

DPD Pro Jurnalismedia Siber Sumsel Meminta Polrestabes Palembang Turun Tangan Tangkap Pelaku Penusukan

7 Desember 2024 - 12:28 WIB

Tak Tinggal Diam, Kadisdik Langsung Sambangi Korban Pelecehan

23 April 2024 - 15:06 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO Pelaku, Curat Diamankan Polisi

27 Maret 2024 - 15:48 WIB

PJS Sulsel Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan di Takalar, Diduga Pelakunya Mafia Solar

13 Maret 2024 - 05:02 WIB

Kasus Penganiayaan Wartawan, Kapolres Labuhanbatu Akhirnya Minta Maaf

29 Februari 2024 - 16:23 WIB

Trending di Kriminal