KOTABUMI–Unit Pemberantas Pungli(UPP) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) menggelar sosialisasi Peraturan Presiden(Perpres) 87/2016 tentang Satuan Tugas, Sapu Bersih Pungutan liar (Satgas Saber Pungli) di aula Rekonfu Polres setempat Senin (3/12).
Kegiatan sosialisasi tersebut dipimpin langsung oleh Waka Polres Lampura Kompol Yustan Dwi Heno, selaku Ketua UPP Lampura, dengan dihadiri Asisten I Pemkab Lampura Yuzar, Inspektorat, Kasi Pidsus Kejari Lampura, dan para anggota Satgas Saber Pungli, serta perwakilan kepala sekolah se-Lampura.
Dalam sambutannya, Kompol Yustan Dwi Heno menjelaskan, Satgas Saber Pungli merupakan program pemerintah dalam rangka pelaksanaan reformasi di bidang hukum.
Dengan tujuan, untuk memberikan informasi serta terselenggaranya kegiatan yang terprogram dalam upaya percepatan pemberantasan pungutan liar di kecamatan, selain itu untuk mewujudkan penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari pungli, serta meningkatkan upaya pengawasan dan pembinaan aparatur, khususnya Pegawai Negeri Sipil(PNS) agar tidak terjebak dalam tindak pidana pungli di lingkungan kerjanya masing-masing.(fer/rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 4 Desember 2018