KOTABUMI–Anggota Polsek Abung Selatan, Resort Lampung Utara (Lampura) berhasil membekuk dua tersangka bandar judi toto gelap(togel) di wilayah hukum Polsek setempat sekitar pukul 13.00 WIB Senin (3/12).
Kapolsek Abung Selatan AKP Sukimanto, mendampingi Kapolres Lampura AKBP Budiman Sulaksono membenarkan penangkapan tersebut. Keduanya adalah Zainal Abidin(41) Alias Bidin warga Dusun Tanjungharapan, Desa Cabang Empat, Kecamatan Abung Selatan, dan Marjono(29) warga Jalur dua Kebun Empat, Kelurahan Tanjungharapan, Kecamatan Kotabumi Selatan.
”Turut kita amankan sejumlah barang bukti (BB) diantaranya, dua unit hanphone masing-masing Merk VIVO Y15, warna putih, dan Nokia 105. Satu buah buku rekapan penjualan togel, dua buah ATM BRI atas nama Marjono, dan uang tunai sebesar Rp 224 Ribu,”ujarnya.(fer/rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 4 Desember 2018