KOTABUMI—Jajaran Polsek Tanjungraja berhasil meringkus Tabrani(32), tersangka pencurian dengan kekerasan(curas), sekitar pukul 06.30 WIB, Rabu (12/12).
Kapolsek Tanjungraja, IPTU Darson Elidi, mendampingi Kapolres Lampung Utara(Lampura) AKBP Budiman Sulaksono, membenarkan penangkapan tersebut. Menurut dia, penangkapan terhadap pelaku curas tersebut berdasarkan laporan Masiah(50) warga Dusun Talang Curup, DesaTulungbalak, Kecamatan Tanjungraja dengan LP/B/112/X/2018/PLD LPG/RES LU/SEK TANJUNG RAJA, pada 30 Oktober 2018 lalu.
Atas laporan itu, lanjut Kapolsek, pihaknya berhasil mengamankan tersangka Tabrani(32) warga Desa Sukamenanti, Kecamatan Bukitkemuning. Selain tersangka turut diamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa, satu unit handphone merek Advan milik korban, dan satu unit sepeda motor Honda Supra X beserta BPKB.”Tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan di mapolsek Tanjungraja,”katanya.(fer/rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 13 Desember 2018






