KOTABUMI—Badan Pengawas Pemilihan Umum(Bawaslu) Kabupaten Lampung Utara(Lampura) menggelar sidang perdana dalam penanganan pelanggaran administrasi kampanye pemilu.
Dalam sidang yang menghadirkan pelapor yakni jajaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Tanjungraja ini, tidak dihadiri terlapor yakni calon anggota legislatif(caleg) nomor urut 1 DPRD Provinsi Lampung dari Partai Persatuan Pembangunan(PPP) daerah pemilihan(dapil) 5, atas nama Hali Fahmi, S.H., maupun Caleg DPRD Lampura Dapil 3, Nomor Urut 2 atas nama Hj. Husnah, dan Nomor Urut 8 atas nama Ayu Karlina.
Disinyalir, ketiga caleg PPP ini, melakukan kampanye terselubung, karena tidak mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan(STTP) dari pihak kepolisian setempat.
Sidang perdana itu dipimpin Ketua Majelis Pemeriksa Bawaslu Lampura Hendri Hasyim, S.H., didampingi anggota Putri Intan Sari, S.H., dan Agus Ramdhani, S.IP. Diputuskan dalam sidang itu, berkas yang diajukan Panwaslu Kecamatan Tanjungraja memenuhi unsur, dan akan ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya. ” Sidang akan dilanjutkan pada Rabu(19/12) dengan menghadirkan saksi-saksi terlapor,”ujar Hendri Hasyim, seusai sidang, Selasa (18/12).(rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 19 Desember 2018