KOTABUMI-Mendapat warning(peringatan) dari Bupati Lampung Utara(Lampura) Hi. Agung Ilmu Mangkunegara mengenai sanksi tegas yang akan diberikan jika ada pungutan liar(Pungli) pada program KIA(Kartu Identitas Anak). Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan(Kadisdikbud) Lampura Suwandi segera melakukan penyesuaian, dan mengancam tegas jika ada aparaturnya yang melakukan pungli tersebut.
“Nggak ada biaya pembuatan KIA itu. Ketika ada pegawai saya atau guru yang melakukan pungli, akan saya serahkan ke inspetorat untuk diperiksa kebenaranya. Karena, kalau dari Disdikbud sudah jelas perintahnya tidak ada biaya, alias gratis,”tegas Suwandi, Minggu (20/1).
Untuk KIA, lanjut Suwandi, pada dasarnya Disdikbud sudah bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil(Disdukcapil) untuk mempercepat proses pembuatannya.
Diterangkan dalam proses pembuatan KIA, dilakukan pendataan terlebih dahulu ke sekolah yang ada dibawah naungan Disdikbud Lampura. Kemudian, data tersebut diserahkan ke Disdukcapil.”Semua sekolah kita perintahkan yang berkasnya atau persyaratanya sudah cukup kita kirim ke Disdukcapil. Nantinya setelah terbit langsung diberikan ke sekolah masing-masing,”papar dia.(ria/rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 21 Januari 2019