KOTABUMI—Hingga Selasa (12/2) Komisi Pemilihan Umum Daerah(KPUD) Lampung Utara(Lampura) belum melakukan pelipatan kertas surat suara yang akan dipergunakan pemilih dalam menyampaikan hak politiknya pada pemilihan presiden(Pilpres), dan pemilihan legislatif(Pileg) 17 April 2019 mendatang.
Belum dilipatnya kertas surat suara tersebut, karena minimnya jumlah anggaran untuk alokasi kegiatan tersebut.”Kalau dalam Pilkada 2018, biaya pelipatan satu lembar surat suara Rp 150. Namun, pada Pilpres dan Pileg 2019 ini, hanya Rp 73,”ujar Kasubag Umum, Keuangan dan Logistik Istiadani, saat mendampingi Komisioner KPUD Marswan Hambali, Selasa (12/2).
Dijelaskan, untuk total biaya pelipatan surat suara Rp 223 juta lebih dengan jumlah surat suara sebanyak 2.254.365 lembar.”Jadi kita sudah kumpulkan tenaga untuk pelipatan kertas surat suara tersebut. Namun mereka menolak,”paparnya diamini Marswan hambali. (rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 13 Februari 2019