KOTABUMI — Akibat perbuatannya, yang telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), 3 pemuda tanggung asal Desa Candimas, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) akhirnya berurusan dengan aparat kepolisian Sektor Abung Selatan, Polres Lampura Jum’at kemarin (15/2).
Kapolsek Abung Selatan AKP Sukimanto, mendampingi Kapolres Lampura AKBP Budiman Sulaksono mengatakan, identitas ke 3 pelaku yang berhasil diamankan tersebut adalah, Anggi Arswiyan Arbi (20) Bin Widayanto, Deri Ramadhoni (19) Bin Rosidi, dan Edo Susilo (19) Bin Paryadi, ketiganya merupakan warga Desa Candimas Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten setempat.
Selain 3 pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa, 2 Buah tutup pelek truck yang terbuat dari Fiber yang di taksir seharga Rp 400 ribu. “Kini ke 3 pelaku berikut barang buktinya, telah diamankan ke Mapolsek Abung Selatan, guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya ke 3 pelaku akan di jerat dengan pasal 363 KUHpidana yang ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara,” jelasnya. (fer)
Selengkapnya, baca edisi cetak 18 Februari 2019