Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Kriminal · 20 Feb 2019 21:25 WIB ·

2 Pelaku Pencurian Rel Kereta Api Ditangkap


 2 Pelaku Pencurian Rel Kereta Api Ditangkap Perbesar

KOTABUMI — Tim gabungan kepolisian Sektor Kotabumi Utara dan Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Utara (Lampura) akhirnya berhasil meringkus kawanan pelaku pencuri besi rel kereta api milik PT KAI cabang Kotabumi, yang terletak di kawasan Desa Banjar Wangi, Kecamatan Kotabumi Utara, Rabu (20/2) sekira pukul 1.00 WIB.

Kasat Reskrim AKP Donny Kristian Baralangi, mewakili Kapolres Lampura AKBP Budiman Sulaksono mengungkapkan, identitas ke 2 pelaku yang berhasil diamankan tersebut adalah, Kasno (41) Bin Suparmin dan Saprizal (35) Bin Abuhasan, keduanya diringkus dikediamannya masing-masing yaitu di Desa Cempaka, Kecamatan Sungkai Jaya, Kabupaten setempat. Selain para pelaku pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah alat buktinya berupa, 54 potong besi rel dengan ukuran 2 meter senilai Rp 240.529 juta, dan 1 buah tabung oksigen, yang disimpan oleh ke 2 pelaku di salah satu perkebunan sawit milik warga yang ada di Desa setempat.

“Terungkapnya kasus pencurian tersebut berawal pada saat pihak PT KAI cabang Kotabumi  melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Polsek Kotabumi Utara, mendapat laporan itu pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap para pelaku,” ujarnya.

Saat ditanya terkait modus operandi para pelaku dalam menjalankan aksinya, Kasat Reskrim mengatakan, oleh kedua pelaku, besi rel tersebut dipotong sepanjang 2 meter dengan menggunakan mesin las, setelah itu para pelaku menyimpan barang hasil curiannya di perkebunan sawit milik warga.

“Atas perbuatannya ke 2 Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.  (fer)

Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dunia Pers Berduka, Pemred Okeyboz.com Jadi Korban Pembunuhan Brutal

9 Agustus 2025 - 18:30 WIB

DPD Pro Jurnalismedia Siber Sumsel Meminta Polrestabes Palembang Turun Tangan Tangkap Pelaku Penusukan

7 Desember 2024 - 12:28 WIB

Tak Tinggal Diam, Kadisdik Langsung Sambangi Korban Pelecehan

23 April 2024 - 15:06 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO Pelaku, Curat Diamankan Polisi

27 Maret 2024 - 15:48 WIB

PJS Sulsel Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan di Takalar, Diduga Pelakunya Mafia Solar

13 Maret 2024 - 05:02 WIB

Kasus Penganiayaan Wartawan, Kapolres Labuhanbatu Akhirnya Minta Maaf

29 Februari 2024 - 16:23 WIB

Trending di Kriminal