KOTABUMI — Tim gabungan kepolisian Sektor Kotabumi Utara dan Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Utara (Lampura) akhirnya berhasil meringkus kawanan pelaku pencuri besi rel kereta api milik PT KAI cabang Kotabumi, yang terletak di kawasan Desa Banjar Wangi, Kecamatan Kotabumi Utara, Rabu (20/2) sekira pukul 1.00 WIB.
Kasat Reskrim AKP Donny Kristian Baralangi, mewakili Kapolres Lampura AKBP Budiman Sulaksono mengungkapkan, identitas ke 2 pelaku yang berhasil diamankan tersebut adalah, Kasno (41) Bin Suparmin dan Saprizal (35) Bin Abuhasan, keduanya diringkus dikediamannya masing-masing yaitu di Desa Cempaka, Kecamatan Sungkai Jaya, Kabupaten setempat. Selain para pelaku pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah alat buktinya berupa, 54 potong besi rel dengan ukuran 2 meter senilai Rp 240.529 juta, dan 1 buah tabung oksigen, yang disimpan oleh ke 2 pelaku di salah satu perkebunan sawit milik warga yang ada di Desa setempat.
“Terungkapnya kasus pencurian tersebut berawal pada saat pihak PT KAI cabang Kotabumi melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Polsek Kotabumi Utara, mendapat laporan itu pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap para pelaku,” ujarnya.
Saat ditanya terkait modus operandi para pelaku dalam menjalankan aksinya, Kasat Reskrim mengatakan, oleh kedua pelaku, besi rel tersebut dipotong sepanjang 2 meter dengan menggunakan mesin las, setelah itu para pelaku menyimpan barang hasil curiannya di perkebunan sawit milik warga.
“Atas perbuatannya ke 2 Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (fer)