Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Kriminal · 24 Feb 2019 13:48 WIB ·

Usai Konsumsi Shabu, Idham Kholid Ditangkap Polisi


 Usai Konsumsi Shabu, Idham Kholid Ditangkap Polisi Perbesar

KOTABUMI — Kepolisian Sektor Bukit Kemuning Resort Lampung Utara (Lampura) berhasil mengamankan seorang pengguna narkoba golongan satu jenis Shabu Shabu (SS) dikediamannya, Jum’at malam (22/2) sekira pukul 20.30 WIB.

Kapolsek Bukit Kemuning, Eri Afri mendampingi Kapolres Lampura AKBP Budiman Sulaksono mengatakan, identitas pelaku yang berhasil diringkus tersebut adalah, Idham Kholid (35) Bin Mansyur, warga Dusun Tanjung Tebat LK II / RT VII Kelurahan Bukit Kemuning Kabupaten setempat.

Selain pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) berupa alat pakai shabu yaitu, 1 (Satu) buah Bong, 1 pipet, 1 pirex dan 1 korek api gas yang telah dimodifikasi, serta 1 paket shabu ukuran kecil seharga Rp 300 ribu, ujarnya kemarin (24/2).

Dilanjutkannya, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengaku resah atas perbuatan pelaku yang acap kali mengkonsumsi narkoba dikediamannya. Karena khawatir perbuatan pelaku akan berdampak buruk bagi masyarakat sekitar, oleh sebab itu masyarakat langsung memberikan informasi tersebut kepada pihaknya.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, pihaknya segera menindaklanjutinya, dan melakukan penyelidikan di kediaman pelaku, setelah diyakini dalam penyelidikan pelaku sedang mengkonsumsi shabu di kediamannya, pihaknya segera melakukan penyergapan, dan berhasil mengamankan pelaku pada saat usai mengkonsumsi shabu.

Dalam penyergapan tersebut, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah alat pakai shabu yang diletakan pelaku diatas meja rumah tersebut, selain itu pihaknya juga berhasil mengamankan 1 paket shabu ukuran kecil seharga Rp 300 ribu, yang disimpan pelaku di dalam saku celana bagian depan.

“Kini pelaku beserta alat buktinya, telah diamankan ke Polsek Bukit Kemuning, guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 127 UU no 35/2009 tentang Narkotika, yang hukumannya minimal 4 tahun penjara,” terangnya.  (fer)

Artikel ini telah dibaca 186 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dunia Pers Berduka, Pemred Okeyboz.com Jadi Korban Pembunuhan Brutal

9 Agustus 2025 - 18:30 WIB

DPD Pro Jurnalismedia Siber Sumsel Meminta Polrestabes Palembang Turun Tangan Tangkap Pelaku Penusukan

7 Desember 2024 - 12:28 WIB

Tak Tinggal Diam, Kadisdik Langsung Sambangi Korban Pelecehan

23 April 2024 - 15:06 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO Pelaku, Curat Diamankan Polisi

27 Maret 2024 - 15:48 WIB

PJS Sulsel Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan di Takalar, Diduga Pelakunya Mafia Solar

13 Maret 2024 - 05:02 WIB

Kasus Penganiayaan Wartawan, Kapolres Labuhanbatu Akhirnya Minta Maaf

29 Februari 2024 - 16:23 WIB

Trending di Kriminal