KOTABUMI — Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sungkai Utara, beserta team Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek setempat, akhirnya berhasil meringkus 1 (Satu) orang pelaku Pencurian, yang beraksi di salah satu toko milik korbannya yang terletak di Dusun Pemekaran RT I / RW V Desa Negararatu, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) pada Sabtu lalu (2/3) sekira pukul 12.55 WIB.
Kepada Radar Kotabumi, melalui sambungan telepon genggamnya, Kapolsek Sungkai Utara AKP Muslikh, mendampingi Kapolres Lampura AKBP Budiman Sulaksono, membenarkan perihal penangkapan tersebut, Identitas pelaku yang berhasil diamankan oleh pihaknya adalah, Isa Idrus (35) Bin Lukmansyah, warga Dusun I RT I / RK I Desa Negararatu, Kecamatan setempat. Pelaku diringkus pada saat sedang berada di salah satu warung makan yang terdapat di Desa setempat, pada Senin (4/3) sekira pukul 17.00 WIB.
Namun pada saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku, ditemukan sebilah Senjata Tajam (Sajam) jenis pisau Garpu yang diselipkan pelaku di pinggangnya. Selain itu pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) lainnya berupa, 1 unit TV berukuran 17 inch, warna hitam merk Mitochiba, dan 1 unit sepedamotor merk Honda Beat, wana putih dengan Nomor Polisi (Nopol) A 7333 NG, milik pelaku.
“Kini pelaku beserta alat buktinya telah diamankan ke Mapolsek Sungkai Utara, guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku akan di jerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 362 KUHP dan UU Darurat No 12/51 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” jelasnya. (fer)
Selengkapnya, baca edisi cetak Rabu 6 Maret 2019