KOTABUMI–Tim Khusus Anti Bandit(Tekab) 308 Satuan Reserse Kriminal (Sat-Reskrim) Polres Lampung Utara(Lampura) dibackup Polrestabes Bandarlampung akhirnya berhasil menangkap Roki Paranata(22) pelaku pembunuhan terhadap Herman(62) warga Talang Lewok, Desa Kotabumi Tengah, Kecamatan Kotabumi pada Senin(25/2) lalu.
”Tersangka berhasil kita amankan, sekitar pukul 21.30 WIB, Jumat(8/3),”ujar Kapolres Lampura AKBP Budiman Sulaksono, melalui Kasat Reskrim AKP Donny Kristian Baralangi, Minggu (10/3).
Dikatakan, penangkapan dilakukan setelah mendapat informasi, jika pelaku sedang menaiki bus dari Bandarjaya Kabupaten Lampung Tengah(Lamteng), menuju Bandarlampung.”Informasinya kita terima jumat(8/3) sekitar pukul 14.00 WIB. Kemudian, sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku turun di Terminal Rajabasa, dengan berjalan kaki dari Rajabasa menuju ke rumahnya,”jelas Donny.
Lebih lanjut Donny menyebut, Tekab 308 Polres Lampura, langsung berkoordinasi kepada anggota Satreskrim Polresta Bandarlampung guna melakukan penangkapan terhadap Roki, hingga pada akhirnya pelaku berhasil diringkus di kediaman orangtuanya sekira pukul 21.30 WIB, yang beralamat di Jalan Rawasubur nomor 34, Kecamatan Enggal, Kota Bandarlampung.
”Sekira pukul 21.30 WIB, Tim Gabungan Polres Lampura, bersama anggota Polresta Bandarlampung, tiba di rumah orangtua pelaku. Kita langsung melakukan upaya paksa penggeledahan didampingi ayah pelaku. Dan akhirnya tersangka Roki berhasil ditangkap saat bersembunyi diatas atap rumahnya,”pungkasnya.(fer/ozy/rnn/rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 11 Maret 2019