ABUNGSELATAN—Jajaran personil Unit Reskrim Polsek Abung Selatan berhasil mengamankan Syahrial(19), seorang tersangka pencurian disertai kekerasan(curas) yang acapkali meresahkan warga daerah setempat. Syahrial yang tercatat sebagai Warga Desa Gilih Sukanegeri I, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara(Lampura) di Jalan lintas Tengah Sumatera(Jalinteng), sekitar pukul 03.00 WIB, Selasa(19/3).
Kapolsek Abung Selatan, AKP Sukimanto membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan hasil pengembangan terhadap rekannya yang lebih dahulu tertangkap oleh gabungan personil Polsek Abung Selatan, dan Polsek Abung Semuli, atas nama Rizal alias Risal(23), warga Desa Gilih Sukanegeri, Kecamatan Abung Selatan.
“Penangkapan berawal dari penyidikan akun Facebook milik tersangka, kemudian anggota menyelidiki siapa saja rekannya termasuk juga pacarnya. Dari pacarnya tersebut anggota melalukan koordinasi dan mendapatkan informasi,”ujar Kapolsek.
Dengan berbekal informasi tersebut, tim kepolisian yang dipimpin langsung oleh AKP Sukimanto melakukan penyamaran sebagai seorang sopir travel, saat itu pelaku dan pacarnya diketahui akan menuju rumah tetangganya dengan menumpangi mobil truk.
Kemudian, bersama anggotanya mobil truk dibuntuti dari belakang, saat tersangka turun dari truk langsung dilakukan penangkapan, dan langsung dibawa ke Mapolsek Abung selatan.”Dalam menjalankan aksinya, tersangka terbilang sadis, karena tidak segan-segan melukai korbannya, bahkan rekannya disinyalir menggunakan senpi,”kata Sukimanto.
Dihadapan penyidik, tersangka mengaku sudah dua kali melakukan pembegalan. Aksi dilakukannya bersama dengan tersangka BA(DPO), pada 10 September 2018 dengan korban bernama Sarginem warga Desa Ratu Abung, Kecamatan Abung Selatan.
Saat itu korban mengendari motor Honda Supra X BE 3847 KK. Saat itu tersangka bersama rekannya BA menodong korban dengan menggunakan arit. Kemudian, pada siang harinya membegal sepeda motor Suzuki Smash.”Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP, dengan ancaman 18 tahun penjara,”pungkas Kapolsek mendampingi Kapolres Lampura AKBP Budiman Sulaksono.(cw9/rid)