Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Kriminal · 21 Mar 2019 13:02 WIB ·

Dalang Pembobolan Ruko Akhirnya Tertangkap


 Dalang Pembobolan Ruko Akhirnya Tertangkap Perbesar

KOTABUMI — Tuntas sudah pencarian Suryadi (27), setelah unit Reskrim  Polsek Bukit Kemuning, berhasil mengamakan warga Kodoronyok, Kelurahan Bukit Kemuning, Kecamatan setempat. Diketahui pelaku merupakan otak dalam kasus pencurian dengan pemberatan yang telah lama masuk dalam Daftar pencarian orang (DPO). Dalam beraksi pelaku berhasil menggasak sejumlah barang berharga milik Danang Kusuma Atmaja (28), warga jalan Pasar inpres, Kelurahan Bukit Kemuning Kecamatan Bukit kemuning.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Maret 2017 lalu. Dalam melancarkan aksinya pelaku beraksi bersama ke 3 rekan lainnya, yaitu Jordi Septa Pratama (16) dan Genta Buana (19) yang lebih dulu tertangkap dan telah menjalani hukuman, sedangkan satu pelaku lagi, sedang dalam pengejaran pihak kepolisian yang diketahui berinisial S, ujar Kompol Eri Hafri kemarin (20/3) sekira pukul 17.00 WIB.

Dilanjutkannya, dalam beraksi, pelaku masuk ke dalam rumah korban, dengan cara merusak pagar bambu belakang rumah dan memanjat tembok samping, setelah itu para pelaku langsung masuk kedalam rumah dan mengambil barang barang milik korban, berupa 1 buah kompor gas merk rinai, tabung gas ukuran 15 kg baju kaos warna hitam, 3 celana dasar warna hitam 3 kuali besar, setelah itu para pelaku keluar melewati pintu yang sama.

Usai melakukan penyelidikan secara intensif, unit reskrim Polsek Bukit Kemuning pada Selasa (19/3) sekira pukul 16.30, akhirnya berhasil meringkus pelaku yang terletak di lapangan Dwikora saat sedang duduk diatas motor di pinggir lapangan tersebut.
“Pelaku kita amankan saat sedang asik duduk diatas motor, di lapangan Dwikora,” ujarnya.

Selain pelaku jelasnya, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) berupa, 1 buah kompor gas merek Rinai, 1 unit galon air minum merk Aqua, 1 unit sepeda motor Honda Supra fit warna hitam, 1 buah tabung gas 12 kilogram, 1 blender merk Philips, 1 buah tabung gas 3 kilogram, 1 buah teko air warna kuning serta 1 buah tempat air merk Kelly.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 7 tahun penjara, katanya. (cw9)

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Remaja di Lampung Timur Ditangkap Diduga Salahgunakan Narkoba

25 April 2026 - 09:48 WIB

Diduga Peras Pengusaha, Oknum LSM Lampung Timur Dicokok Polisi

24 April 2026 - 22:33 WIB

Waspada!! Penipuan Modus Mengaku Kasat Reskrim Polres Metro Lampung

24 April 2026 - 16:04 WIB

Dugaan Suap Lampung Tengah Ardito Wijaya Sidang Pekan Depan

23 April 2026 - 23:15 WIB

Dunia Pers Berduka, Pemred Okeyboz.com Jadi Korban Pembunuhan Brutal

9 Agustus 2025 - 18:30 WIB

DPD Pro Jurnalismedia Siber Sumsel Meminta Polrestabes Palembang Turun Tangan Tangkap Pelaku Penusukan

7 Desember 2024 - 12:28 WIB

Trending di Kriminal