KOTABUMI — Tuntas sudah pencarian Suryadi (27), setelah unit Reskrim Polsek Bukit Kemuning, berhasil mengamakan warga Kodoronyok, Kelurahan Bukit Kemuning, Kecamatan setempat. Diketahui pelaku merupakan otak dalam kasus pencurian dengan pemberatan yang telah lama masuk dalam Daftar pencarian orang (DPO). Dalam beraksi pelaku berhasil menggasak sejumlah barang berharga milik Danang Kusuma Atmaja (28), warga jalan Pasar inpres, Kelurahan Bukit Kemuning Kecamatan Bukit kemuning.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Maret 2017 lalu. Dalam melancarkan aksinya pelaku beraksi bersama ke 3 rekan lainnya, yaitu Jordi Septa Pratama (16) dan Genta Buana (19) yang lebih dulu tertangkap dan telah menjalani hukuman, sedangkan satu pelaku lagi, sedang dalam pengejaran pihak kepolisian yang diketahui berinisial S, ujar Kompol Eri Hafri kemarin (20/3) sekira pukul 17.00 WIB.
Dilanjutkannya, dalam beraksi, pelaku masuk ke dalam rumah korban, dengan cara merusak pagar bambu belakang rumah dan memanjat tembok samping, setelah itu para pelaku langsung masuk kedalam rumah dan mengambil barang barang milik korban, berupa 1 buah kompor gas merk rinai, tabung gas ukuran 15 kg baju kaos warna hitam, 3 celana dasar warna hitam 3 kuali besar, setelah itu para pelaku keluar melewati pintu yang sama.
Usai melakukan penyelidikan secara intensif, unit reskrim Polsek Bukit Kemuning pada Selasa (19/3) sekira pukul 16.30, akhirnya berhasil meringkus pelaku yang terletak di lapangan Dwikora saat sedang duduk diatas motor di pinggir lapangan tersebut.
“Pelaku kita amankan saat sedang asik duduk diatas motor, di lapangan Dwikora,” ujarnya.
Selain pelaku jelasnya, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) berupa, 1 buah kompor gas merek Rinai, 1 unit galon air minum merk Aqua, 1 unit sepeda motor Honda Supra fit warna hitam, 1 buah tabung gas 12 kilogram, 1 blender merk Philips, 1 buah tabung gas 3 kilogram, 1 buah teko air warna kuning serta 1 buah tempat air merk Kelly.
“Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 7 tahun penjara, katanya. (cw9)