KOTABUMI— Sadarudin (45) warga Desa Skipi, Kecamatan Abung Tinggi, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), pertanyakan tindak lanjut laporannya pada 11 Maret 2018 lalu. Sebab setelah berjalan lebih dari satu tahun laporan atas dugaan kasus perbuatan tidak menyenangkan yang disertai ancaman kekerasan, belum jelas kelanjutannya. Karenanya ia mempertanyakan perkara laporan yang tertuang dalam laporan polisi bernomor, LP: 40/B/III/2018 di Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Kemuning dari dirinya pada 11 Maret 2018 lalu.
“Dari laporan saya itu saya sudah berapa kali dipanggil sebagai saksi korban dan dimintai keterangan. Terakhir pada Bulan November 2018,” kata Sadarudin, seraya menjelaskan dirinya dipanggil terakhir oleh Polsek Bukit Kemuning pada Senin 5 Nivember dan 26 November 2018 lalu.
Dari akhir tahun 2018, lanjut Sadarudin dirinya tidak lagi mendapatkan konfirmasi atas laporan tersebut bahkan terlapor menurutnya masih berkeliaran di luar meski pada saat itu dia mengetahui bahwa terlapor telah di bawa ke Kotabumi.
“Kabarnya dia sudah di bawa ke Polres apa ke Kejaksaan, tapi kenyataannya dia (terlapor) masih ada di luar dan enggak ditahan. Harapan saya kepada aparat penegak hukum tidak pilih-pilih untuk menindak lanjuti aduan dari masyarakat. Kita laporan karena kita percaya dengan hukum, tapi kenapa dengan laporan saya ini, ada apa memangnya makanya belum ada kejelasan” ungkapnya.(her/rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 29 April 2019