KOTABUMI—Akibat menjual Narkoba, dua pemuda asal Lampung Utara(Lampura) terancam berlebaran dalam penjara, alias bui. Keduanya, adalah Ari Supriyanto(25) dan Daeng Umarsyah(23) yang ditangkap dengan dua kasus dan TKP berbeda.

Foto cw9
Caption : Tersangka Agus Supriyanto, saat digelandang ke ruang Satres Narkoba Polres Lampura guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Agus Supriyanto(25) warga Dusun Bandarsakti, Desa Bandarkagungan Raya, Kecamatan Abung Selatan ditangkap Satres Narkoba Polres Lampura di seputaran wilayah Sanggar Kegiatan Belajar(SKB) Simpang Propau, Kecamatan Abung Selatan, sekitar pukul 17.30 WIB Jumat(10/5) lalu.
Kasat Narkoba Polres Lampura IPTU Andri Gustami mengatakan, tersangka diamankan setelah mendapat informasi, dan laporan dari masyarakat yang mulai resah dengan aktivitas yang dilakukan tersangka sesuai dengan LP/302-A/V/2019/Polda Lampung/SPKT Polres Lampura.
Andri yang mewakili Kapolres AKBP Budiman Sulaksono mengatakan, berbekal laporan tersebut, dirinya beserta anggota langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mencari tahu keberadaan pelaku. Tak membutuhkan waktu lama, pelaku berhasil ditangkap saat tengah berada di seputaran wilayah SKB Simpang Propau, Kecamatan Abung Selatan.
“Setelah melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku, kita lakukan penangkapan saat yang bersangkutan tengah berada di seputaran wilayah simpang propau,” terang Andri.(cw9/fer/rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 13 Mei 2019