Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Kriminal · 19 Mei 2019 21:37 WIB ·

3 Pelaku Curat di Abung Semuli Diringkus


 Foto : Humas Polres Lampura
Caption : Tertunduk malu, Ke tiga pelaku Curat saat diamankan polisi, berikut barang buktinya, foto dibidik di Mapolsek Abung Semuli, Sabtu (18/5).
Perbesar

Foto : Humas Polres Lampura Caption : Tertunduk malu, Ke tiga pelaku Curat saat diamankan polisi, berikut barang buktinya, foto dibidik di Mapolsek Abung Semuli, Sabtu (18/5).

KOTABUMI — Kurang dari 24 jam, Tim Unit Reskrim Polsek Abung Semuli akhirnya berhasil meringkus 3(Tiga) pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan(Curat), sekitar pukul 15.30 WIB Sabtu(18/5).

Kapolsek Abung Semuli, AKP Tarwidi, mewakili Kapolres Lampura AKBP Budiman Sulaksono menjelaskan, ketiga pelaku yang berhasil diamankan tersebut adalah, Zainudin(36), Irpan Rahmat (40), keduanya merupakan warga Desa Pagar, Kecamatan Blambangan Pagar, dan Wawan(36), warga Dusun Waykekah, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng). Para pelaku tersebut diamankan berdasarkan LP/B/99/V/ 2019/PLD LPG/RES LU/SEK Abung Semuli, tentang Curat.”Ketiga pelaku kita amankan di Desa Jagang Kecamatan Belambangan Pagar saat akan menjual barang hasil curian,” ungkapnya, Minggu (19/5).

Diceritakan, pada Sabtu(18/5) sekitar pukul 02.00 WIB dinihari, pelaku masuk ke rumah korban Yunizar Betardo warga RT 01/ RW 01, Desa Sidorahayu Kecamatan Abung Semuli, dengan cara merusak dinding rumah yang terbuat dari bambu. Kemudian para pelaku masuk ke dalam rumah, dan mengambil seperangka komputer berupa CPU dan Monitor.

Kemudian, power amplifier, handphone merk vivo dan equalizer. “ Barang bukti yang berhasil kita amankan dari pelaku adalah, 1 unit komputer merk Acer. Saat ini, pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan ke Polsek Abung Semuli guna proses penyelidikan lebih lanjut,”terang Tarwidi.

Atas perbuatannya, lanjut Kapolsek, para pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana Curat, dengan ancam minimal empat tahun kurungan penjara.”Akan kita jerat dengan pasal 363, dengan ancaman empat tahun penjara,”singkatnya.(fer/rid)

 

 

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dunia Pers Berduka, Pemred Okeyboz.com Jadi Korban Pembunuhan Brutal

9 Agustus 2025 - 18:30 WIB

DPD Pro Jurnalismedia Siber Sumsel Meminta Polrestabes Palembang Turun Tangan Tangkap Pelaku Penusukan

7 Desember 2024 - 12:28 WIB

Tak Tinggal Diam, Kadisdik Langsung Sambangi Korban Pelecehan

23 April 2024 - 15:06 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO Pelaku, Curat Diamankan Polisi

27 Maret 2024 - 15:48 WIB

PJS Sulsel Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan di Takalar, Diduga Pelakunya Mafia Solar

13 Maret 2024 - 05:02 WIB

Kasus Penganiayaan Wartawan, Kapolres Labuhanbatu Akhirnya Minta Maaf

29 Februari 2024 - 16:23 WIB

Trending di Kriminal