KOTABUMI—Tim Khusus Anti Bandit(Tekab) 308 Satuan Reserse Kriminal (Sat-reskrim) Polres Lampung Utara(Lampura) meringkus dua pelaku pembobolan rumah milik warga Belalau, Kabupaten Lampung Barat (Lambar) yang berada di Kelurahan Rejosari, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten setempat, Senin(20/5).
Kasat Reskrim AKP Mukhammad Hendrik Aprilianto mendampingi Kapolres Lampura AKBP Budiman Sulaksono, mengatakan, penangkapan dilakukan, setelah pihaknya mendapat laporan dari korban, SU(56). Mendapat laporan korban, tim yang dipimpin langsung olehnya, langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku.
”Kedua pelaku tersebut adalah HP (35) dan YD (32), keduanya ditangkap berdasarkan laporan dari Korbannya SU (56). Setelah kedua pelaku berhasil menggasak sejumlah peralatan rumah tangga milik korban pada Senin(20/5),” ujar Hendrik dalam rili tersebut Rabu (22/5).(fer/rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 23 Mei 2019