Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Kriminal · 11 Jun 2019 21:28 WIB ·

Diduga Salah Tangkap, Polres dan Kejari Digugat Rp 322 Juta


 Foto IST
Caption : Suasana sidang pra peradilan dengan pemohon Oman Abdurahman, yang diwakili kuasa hukumnya M. Idran Fran, di PN Kotabumi, Selasa (11/6). Perbesar

Foto IST Caption : Suasana sidang pra peradilan dengan pemohon Oman Abdurahman, yang diwakili kuasa hukumnya M. Idran Fran, di PN Kotabumi, Selasa (11/6).

KOTABUMI—Setelah sekian lama merasakan dinginnya sel tahanan, Oman Abdurohman (51) warga Kampung Sangereng, Dusun Telaga, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, akhirnya divonis bebas dalam proses hukum di pengadilan hingga ketingkatan Mahkamah Agung(MA).

Oman Abdurohman, sebelumnya ditangkap polisi dari Polres Lampung Utara(Lampura), karena diduga terlibat perampokan di rumah Budi Yuswo Santoso, alias Haji Nanang, di Dusun V Ndorowati, Desa Penaganratu, Kecamatan Abung Timur pada 11 Juni 2017. Bahkan, Oman yang diketahui kesehariannya sebagai pengurus masjid ini, juga menglami luka tembak pada kakinya saat ditangkap pada 22 Agustus 2017 silam.

Saat persidangan di Pengadilan Negeri(PN) Kotabumi, Majelis Hakim dalam putusan Nomor 15/Pid.B/2018/PN tanggal 7 Juni 2018 menyatakan Oman tidak bersalah, dan dibebaskan dari segala tuntutan. Proses berlanjut hingga kasasi ke Mahkamah Agung(MA) yang tetap memenangkan terdakwa Oman dan menyetakan dia tidak bersalah.

Terlanjur menjalani hukuman dipenjara, Oman melalui kuasa hukumnya M. Idran Fran mengajukan permohonan untuk Pra Peradilan Ganti Kerugian kepada Pemerintah Republik Indonesia(RI), dalam hal ini Polres Lampura sebagai termohon I, pihak Kejari Lampura sebagai termohon II, dan Ditjend Perbendaharaan Provinsi Lampung, cq. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) selaku turut termohon. Hal ini terungkap dalam sidang perdana Pra Peradilan yang digelar di PN Kotabumi dengan hakim tunggal, Imam Munandar, Selasa (11/6).(rid)

Selengkapnya, baca edisi cetak 12 Juni 2019

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dunia Pers Berduka, Pemred Okeyboz.com Jadi Korban Pembunuhan Brutal

9 Agustus 2025 - 18:30 WIB

DPD Pro Jurnalismedia Siber Sumsel Meminta Polrestabes Palembang Turun Tangan Tangkap Pelaku Penusukan

7 Desember 2024 - 12:28 WIB

Tak Tinggal Diam, Kadisdik Langsung Sambangi Korban Pelecehan

23 April 2024 - 15:06 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO Pelaku, Curat Diamankan Polisi

27 Maret 2024 - 15:48 WIB

PJS Sulsel Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan di Takalar, Diduga Pelakunya Mafia Solar

13 Maret 2024 - 05:02 WIB

Kasus Penganiayaan Wartawan, Kapolres Labuhanbatu Akhirnya Minta Maaf

29 Februari 2024 - 16:23 WIB

Trending di Kriminal