Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Kriminal · 12 Jun 2019 21:01 WIB ·

Digugat Rp 322 juta, Ini Jawaban Kepolisian dan Kejaksaan PH Oman Abdurohman Optimis Gugatan Dikabulkan


 Foto Riduan 
Caption : PH Oman Abdurohman, M. Idran Fran, saat menyerahkan bukti tertulis berupa berkas kepada majelis hakim tunggal Imam Munandar, dalam sidang lanjutan pra peradilan salah tangkap, di PN Kotabumi, Rabu (12/6).
 Perbesar

Foto Riduan Caption : PH Oman Abdurohman, M. Idran Fran, saat menyerahkan bukti tertulis berupa berkas kepada majelis hakim tunggal Imam Munandar, dalam sidang lanjutan pra peradilan salah tangkap, di PN Kotabumi, Rabu (12/6).

KOTABUMI—Mendapat gugatan ganti kerugian dalam sidang pra peradilan oleh pemohon, Oman Abdurohman(51) Warga Kampung Sangereng, Dusun Telaga, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Pihak, termohon I(Kepolisian), dan Termohon II(Kejaksaan), menilai gugatan itu mengada – ada dan tidak berdasar hukum.

” Permohonan penetapan ganti kerugian, dan rehabilitasi telah lampau atau dengan kata lain telah daluarsa,”ujar IPDA Edwin, mewakili termohon I (Pihak Kepolisian) dalam sidang sidang pra peradilan ganti kerugian yang dipimpin hakim tunggal Imam Munandar dalam agenda jawaban termohon I dan II di Pengadilan Negeri(PN) Kotabumi), Rabu (12/6).

Menurutnya, bahwa batas waktu pengajuan tuntutan ganti kerugian diatur secara limitatif dalam peraturan dan undang-undang, yakni tiga bulan sejak dikeluarkannya putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. ” Pengajuan permohonan pemohon tanggal 20 Mei 2019 di Pengadilan Negeri Kotabumi yang berdasarkan pada putusan pidana pengadilan negeri terhitung mulai tanggal 7 Juni 2018, dan putusan kasasi Mahkamah Agung tanggal 25 September 2018. Maka didapati angka yang fantastis yaitu jarak waktu permohonan adalah kurang lebih 9 bulan,” terang Edwin.

” Bahwa pemohon menuntut ganti kerugian kepada termohon I hal ini adalah sangat mengada-ada dan tidak berdasarkan hukum. Karena diketahui secara yuridis tuntutan ganti kerugian tertuang dalam pasal 95 ayat 2 KUHAP,” tegasnya.

Sementara itu, Jaksa Dian mewakili termohon II (Pihak Kejaksaan) saat membacakan jawaban atas gugatan tersebut, bahwa termohon II telah secara sah melakukan penahanan. Di mana, saat dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik kepada penuntut umum, telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku dengan penyampaikan surat perintah penahanan terhadap pemohon dan keluarga pemohon disertai dengan berita acara pelaksanaan penahanan terhadap pemohon.

” Perihal ganti kerugian oleh pemohon mengada-ada, karena dalam Pasal 95 ayat 2 KUHAP, bahwa tuntutan ganti kerugian oleh tersangka, atau ahli warisnya atas penangkapan, atau penahanan serta tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undang – undang, atau karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri, diputus disidang praperadilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 77,”tegas Dian.(rid)

Selengkapnya, baca edisi cetak 13 Juni 2019

Artikel ini telah dibaca 97 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dunia Pers Berduka, Pemred Okeyboz.com Jadi Korban Pembunuhan Brutal

9 Agustus 2025 - 18:30 WIB

DPD Pro Jurnalismedia Siber Sumsel Meminta Polrestabes Palembang Turun Tangan Tangkap Pelaku Penusukan

7 Desember 2024 - 12:28 WIB

Tak Tinggal Diam, Kadisdik Langsung Sambangi Korban Pelecehan

23 April 2024 - 15:06 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO Pelaku, Curat Diamankan Polisi

27 Maret 2024 - 15:48 WIB

PJS Sulsel Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan di Takalar, Diduga Pelakunya Mafia Solar

13 Maret 2024 - 05:02 WIB

Kasus Penganiayaan Wartawan, Kapolres Labuhanbatu Akhirnya Minta Maaf

29 Februari 2024 - 16:23 WIB

Trending di Kriminal