KOTABUMI — Para pemilik kendaraan truck yang ada di wilayah hukum Polres Lampung Utara(Lampura) harus ekstra berhati-hati, jika ingin meminta seseorang untuk mengemudikan kendaraan-nya. Pasalnya, baru-baru ini satu unit mobil Truck merk Mistsubishi Colt Diesel BE 9997 JC milik Sudarna warga Desa Semuli Raya RT V / RW VI Kecamatan Abung Semuli, raib di bawa kabur oleh sang sopir.
Tidak terima mobilnya dibawa kabur sang sopir, akhirnya Sudarna melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Abung Semuli, dengan LP/B/51/III/ 2019/PLD LPG/RES LU/SEK ABUNG SEMULI, tentang tindak pidana Penipuan dan Penggelapan(Tipu Gelap) pada 25 Maret 2019 lalu.
Sekitar 2 bulan berselang dari hasil laporan korban, akhirnya unit Reskrim Polsek Abung Semuli berhasil membekuk pelaku, di jalan Dusun Bumi Restu RK V / RT II Desa Rejomulyo, Kecamatan Abung Timur.
Kapolsek Abung Semuli AKP Tarwidi, mendampingi Kapolres Lampura AKBP Budiman Sulaksono mengatakan, identitas pelaku yang berhasil diringkus yakni Tri Junianto (25), warga Dusun Bumi Restu, Desa Rejomulyo RT II / RW II, Kecamatan Abung Timur. Selain pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) satu unit mobil Truck Colt DieselBE 9997 JC milik korban.
“Kini pelaku beserta alat bukti telah diamankan ke Mapolsek Abung Semuli, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” terangnya.(fer/rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 13 Juni 2019