Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Kriminal · 12 Jun 2019 21:18 WIB ·

Gelapkan Truck, Tri Junianto Dibekuk Polisi


 Foto : Polsek Abung Semuli
Caption : Kapolsek Abung Semuli AKP Tarwidi beserta jajarannya, saat ekspos hasil tangkapannya, Rabu (12/6). Perbesar

Foto : Polsek Abung Semuli Caption : Kapolsek Abung Semuli AKP Tarwidi beserta jajarannya, saat ekspos hasil tangkapannya, Rabu (12/6).

KOTABUMI — Para pemilik kendaraan truck yang ada di wilayah hukum Polres Lampung Utara(Lampura) harus ekstra berhati-hati, jika ingin meminta seseorang untuk mengemudikan kendaraan-nya. Pasalnya, baru-baru ini satu unit mobil Truck merk Mistsubishi Colt Diesel BE 9997 JC milik Sudarna warga Desa Semuli Raya RT V / RW VI Kecamatan Abung Semuli, raib di bawa kabur oleh sang sopir.

Tidak terima mobilnya dibawa kabur sang sopir, akhirnya Sudarna melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Abung Semuli, dengan LP/B/51/III/ 2019/PLD LPG/RES LU/SEK ABUNG SEMULI, tentang tindak pidana Penipuan dan Penggelapan(Tipu Gelap) pada 25 Maret 2019 lalu.

Sekitar 2 bulan berselang dari hasil laporan korban, akhirnya unit Reskrim Polsek Abung Semuli berhasil membekuk pelaku, di jalan Dusun Bumi Restu RK V / RT II Desa Rejomulyo, Kecamatan Abung Timur.

Kapolsek Abung Semuli AKP Tarwidi, mendampingi Kapolres Lampura AKBP Budiman Sulaksono mengatakan, identitas pelaku yang berhasil diringkus yakni Tri Junianto (25), warga Dusun Bumi Restu, Desa Rejomulyo RT II / RW II, Kecamatan Abung Timur. Selain pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) satu unit mobil Truck Colt DieselBE 9997 JC milik korban.

“Kini pelaku beserta alat bukti telah diamankan ke Mapolsek Abung Semuli, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” terangnya.(fer/rid)

Selengkapnya, baca edisi cetak 13 Juni 2019

 

 

 

 

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dunia Pers Berduka, Pemred Okeyboz.com Jadi Korban Pembunuhan Brutal

9 Agustus 2025 - 18:30 WIB

DPD Pro Jurnalismedia Siber Sumsel Meminta Polrestabes Palembang Turun Tangan Tangkap Pelaku Penusukan

7 Desember 2024 - 12:28 WIB

Tak Tinggal Diam, Kadisdik Langsung Sambangi Korban Pelecehan

23 April 2024 - 15:06 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO Pelaku, Curat Diamankan Polisi

27 Maret 2024 - 15:48 WIB

PJS Sulsel Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan di Takalar, Diduga Pelakunya Mafia Solar

13 Maret 2024 - 05:02 WIB

Kasus Penganiayaan Wartawan, Kapolres Labuhanbatu Akhirnya Minta Maaf

29 Februari 2024 - 16:23 WIB

Trending di Kriminal