KOTABUMI—Akhirnya, pengadilan negeri(PN) Kotabumi Kabupaten Lampung Utara (Lampura), melalui hakim tunggal Imam Munandar, mengabulkan sebagian permohonan Oman Abdurohman(51) selaku pemohon Pra Peradilan Ganti Kerugian, yang ditujukan kepada pemerintah Republik Indonesia(RI) yakni pihak Kepolisian sebagai termohon I, pihak Kejaksaan sebagai termohon II, dan Ditjend Perbendaharaan Provinsi Lampung qq Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara(KPPN) selaku turut termohon.
Dalam amar putusannya, Imam Munandar menyatakan agar pemohon I dan Pemonohn II membayar uang sebesar kerugian Nyata/Material dan Immaterial atas diri Pemohon(Oman) sebesar Rp 222 juta. Jumlah itu lebih ringan dari gugatan awal pemohon yakni Rp 322 juta.”Uang kerugian dibayar oleh termohon kepada pemohon secara tunai. Putusan ini bersifat final dan tidak ada upaya hukum lagi,”ujar Imam.
Hingga berita ini dibuat belum ada keterangan resmi dari termohon I (Kepolisian), dan Termohon II(Kejkasaan), terkait putusan hakim tersebut.
Sementara itu, M. Idran Fran selaku penasehat hukum(PH) Oman Abdurohman mengucapkan terima kasih kepada hakim Imam Munandar yang dinilai sangat profesional dalam menjalankan tugasnya.”Ini membuktikan kepada masyarakat, bahwa jika tidak ada keadilan dalam proses penegakan hukum. Ada jalan keluarnya, yakni melalui proses pra peradilan,” katanya.(rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 18 Juni 2019