KOTABUMI—Mensikapi pemberitaan Radar Kotabumi sebelumnya, tentang keresahan beberapa pengusaha rumah makan dan hotel terkait ketetapan besaran nominal pajak yang tidak sesuai perda no 7/2010, oleh Badan Pengelolaan Pendapatan dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Lampung Utara (Lampura), mengundang akademisi Universitas Muhammadiyah Kotabumi (UMK), Suwardi angkat bicara.
Suwardi mengatakan, jika yang mempunyai kewenangan untuk memungut pajak adalah pemerintah pusat ataupun pemerintah yang mempunyai kedudukan sebagai pemerintah daerah otonom dalam hal ini adalah Pemerintah Kabupaten. Oleh karena itu, terjadi penggolongan pajak menjadi pajak negara yang meliputi jenis-jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan pajak daerah yang meliputi jenis-jenis pajak yang dipungut pemerintah daerah.
“Pajak daerah adalah jenis pajak yang tidak dipungut oleh pemerintah pusat, tetapi dipungut oleh pemerintah daerah. Jenis-jenis pajak daerah ada yang benar merupakan pajak daerah, tapi ada juga yang berasal dari pajak pusat dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan diserahkan kepada pemerintah daerah,” terangnya kepada Radar Kotabumi, Selasa (16/7).(cw9/her)
Selengkapnya, baca edisi cetak 17 Juli 2019