KOTABUMI—Berdalih dapat menerbitkan ijasah strata satu(S1), tanpa kuliah, oknum Pegawai Negeri Sipil(PNS) di Kabupaten Lampung Utara(Lampura) diamankan polisi. Irfan Halfie Muhammad(35)warga jalan Pejuang RT 002/RW 003, Desa Ketapang Kecamatan Sungkai Selatan ditangkap setelah melakukan penipuan dan penggelapan(tipu gelap) terhadap Erda(47) warga Desa Labuhanratu Kampung, Kecamatan Sungkai Selatan pada medio bulan Juni 2018.
” Tersangka kita amankan, setelah melakukan 378 KUHP dan atau 372 KUHP. Tersangka ditangkap di MIN 2 Kotabumi sekitar pukul 12.00 WIB. Kemudian, kita bawa ke Mapolres guna menjalani penyidikan lebih lanjut, ” ujar Kasat Reskrim AKP Mukhammad Hendrik Apriliyanto, mendampingi Kapolres Lampura AKBP Budiman Sulaksono, kemarin(29/7).
Dikatakan, tersangka dilaporkan korban dengan LP/427/B/VI/2019/Polda Lampung/Res LU. Dimana pada bulan Juni 2018 terlapor menemui korban dan menawarkan ijazah S1 tanpa kuliah dengan membayar uang Rp 8 juta.
”Merasa yakin korban pun menyerahkan uang yang diminta, dan dua minggu kemudian tersangka datang untuk memberikan ijazah dimaksud. Setelah dicek, ternyata ijazah tersebut palsu,”terang Mukhammad Hendrik.
Dalam penangkapan itu, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah alat bukti, diantaranya dua buah stempel, ijasah S1 yang diduga palsu dari salah satu Perguruan Tinggi di Kota Metro Lampung, atas nama Erda.”Tersangka dan barang bukti, sudah kita amankan di Mapolres Lampung Utara,”pungkas Kasat Reskrim.(fer/rid)