KOTABUMI — Menjelang perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) kemerdekaan Republik Indonesia (RI) yang ke 74, sedikitnya 473 Narapidana (napi) yang terdapat di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IIB Kotabumi dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kotabumi, mendapatkan remisi.
Ke 473 Napi yang mendapatkan remisi tersebut terbagi dari 169 orang yang terdapat di Rutan kelas IIB Kotabumi, dan 304 orang yang merupakan warga binaan yang terdapat di Lapas kelas IIA Kotabumi. Hal tersebut dijelaskan oleh Kepala Rumah Tahanan Negara (Ka Rutan) kelas IIB Kotabumi Denial Arief, A.Md.IP., SH., MH, dan Dr. Tetra Destorie, A.Md. IP, S.Sos., SH, MH Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Ka Lapas) Kelas IIA Kotabumi, kepada Radar Kotabumi, melalui sambungan telepon genggamnya, Senin(12/8) sekira pukul 12.00 WIB.
Menurut Ka Rutan kelas IIB Kotabumi Denial Arief, napi yang di usulkan untuk mendapatkan remisi sebanyak 361 orang, namun yang diterima remisinya hanya sebanyak 169 orang saja. Hal tersebut berdasarkan hasil keputusan dari surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-3.UM. 01.01-90 pada 11 Juni 2019, tentang Rekapitulasi Pemberian Remisi Umum tahun 2019 dari Rutan Kelas IIB Kotabumi, ujarnya.(fer/her)
Selengkapnya, baca edisi cetak 13 Agustus 2019