KOTABUMI — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat-reskrim) Polres Lampung Utara (Lampura) berhasil meringkus seorang kakek, yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap cucung kandungnya sediri, yang diketahui masih balita, Diketahui pelaku diringkus pada saat hendak melarikan diri di jalan Lintas Tengah Sumatera (Jalintengsum) pada Jum’at (9/8).
Identitas pelaku cabul terhadap cucu kandungannya tersebut adalah Droni (59) warga Desa Ogan Lima, Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampura.
Menurut Kasat Reskrim Polres Lampura AKP Mukhamad Hendrik Aprilitanto, mendampingi Kapolres Lampura AKBP Budiman Sulaksono mengatakan, pelaku ditangkap karena kasus pencabulan terhadap seorang balita berusia 18 bulan sebut saja Bunga (Bukan nama sebenarnya,Red). Balita tersebut diketahui merupakan cucu kandunganya sendiri. Selain itu pelaku juga diketahui telah melakukan pencabulan tersebut di salah satu tempat, yaitu di halaman Taman Kanak (TK) yang terletak didepan rumah korban. Peristiwa Pencabulan tersebut terjadi pada 01 Juli 2019 lalu.
“Pelaku diringkus ketika hendak melarikan diri, pada saat hendak melintasi Jalintengsum, tepatnya di Depan Kantor Mapolsek Abung Barat setempat,” ujarnya, Senin (12/8)(fer/rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 13 Agustus 2019