KOTABUMI — Inspektorat Kabupaten Lampung Utara (Lampura) sedang memproses beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai, dan Honorer yang kedapatan tidak ada ditempat saat dilakukan lnspeksi Mendadak (Sidak), yang dilakukan oleh Bupati pada, Senin 12 Agustus 2019.
Diketahui dari hasil sidak yang dilakukan beberapa waktu yang lalu, Bupati Agung tampak sangat berang saat mendapati para Pejabat, Pegawai, dan ASN tidak ada di tempat, salah satunya seperti di Dinas Pendidikan dan Dinas Pemeberdayaan Perempuan dan Anak, dimana dari hasil sidak sekitar 50 persen lebih pegawai tidak hadir pada saat sidak dilakukan.
Menurut Sekretaris lnspektorat, Gunaido Uthama saat dikonfirmasi oleh sejumlah awak media diruang kerjanya mengatakan, jumlah pegawai yang tidak hadir saat apel di Dinas Pendidikan sekitar 80 pegawai dari 113 pegawai yang ada. Sementara di Dinas Pemberdayaan Perempuan yang tidak hadir sebanyak 24 orang.”Nantinya mereka akan diberikan sanksi mulai dari Pembinaan, Mutasi, Penurunan pangkat, hingga sanksi terakhir yakni pemecatan,” tegasnya Rabu (14/8).
Selain itu menurutnya, Bupati memerintahkan untuk memutasi ASN, memecat Honorer, yang kedapatan tidak ada ditempat saat sidak Senin kemarin, namun hal itu tentunya perlu dipertanyakan kepada yang bersangkutan, dan harus melalui proses sesuai dengan aturan yang ada.”Dalam hal ini, kita tidak serta merta langsung mengambil keputusan sepihak, tentunya perlu kita tanyakan kepada yang bersangkutan, apa alasannya tidak ada di tempat pada saat itu,” ungkapnya.(fer/rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 15 Agustus 2015