Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Kriminal · 19 Agu 2019 23:16 WIB ·

Pengedar Dua Pengguna Narkoba Diringkus


 Caption foto : oto : Humas Polres Lampura  Caption : Pengguna dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu, saat diamankan polisi. Foto dibidik Minggu (18/08).  Perbesar

Caption foto : oto : Humas Polres Lampura Caption : Pengguna dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu, saat diamankan polisi. Foto dibidik Minggu (18/08).

KOTABUMI — Dalam kurung waktu satu hari, Kepolisian Resort Lampung Utara (Polres Lampura) melalui jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Kemuning dan Abung Barat, berhasil meringkus 3 (Tiga) orang pemakai dan pengguna narkoba golongan satu jenis shabu-shabu (SS) diwilayah hukumannya masing-masing, Minggu (18/08) sekira pukul 20.30 WIB.

Diketahui, identitas ketiga pelaku yang berhasil diringkus tersebut adalah, Rahmat Bin Rasidi (41) dan Rizal Noprianto Bin M. Zen (30) keduanya merupakan warga Desa Oganlima, Kecamatan Abung Barat, serta Budi Yansyah (32) warga Kelurahan Bukit Kemuning, LK VIII Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten setempat.

Menurut Kapolsek Abung Barat Iptu Tarmadi, mendampingi Kapolres Lampura AKBP Budiman Sulaksono, penangkapan kedua pelaku tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat, bahwasannya dikediaman salah seorang pelaku (Rahmat, Red) kerap kali dijadikan tempat pesta narkoba jenis sabu.

“Mendapatkan informasi tersebut team Operasi Nasional (Opsnal) Polsek Abung Barat langsung bergegas cepat menuju lokasi yang dimaksud, setelah dilakukan penyergapan. Hasilnya Rahmat dan Rizal Noprianto (Pelaku,Red) berhasil diringkus dikediaman Rahmat,” ujarnya Senin (19/08).

Selain kedua pelaku lanjut Tarmadi, team Opsnal Polsek Abung Barat juga berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa, satu peket sabu seharga Rp 600 ribu, berikut alat hisapnya.

“Menurut pengakuan kedua pelaku, sabu tersebut didapatkan dari warga kecamatan setempat dengan cara patungan, dan keduanya berdalih menggunakan barang haram tersebut untuk meningkatkan stamina, setelah seharian keduanya berjualan di pasar, kedua pelaku tersebut berprofesi sebagai pedagang pakaian,” ujarnya.(fer/rid)

Selengkapnya, baca edisi cetak 20 Agustus 2019

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dunia Pers Berduka, Pemred Okeyboz.com Jadi Korban Pembunuhan Brutal

9 Agustus 2025 - 18:30 WIB

DPD Pro Jurnalismedia Siber Sumsel Meminta Polrestabes Palembang Turun Tangan Tangkap Pelaku Penusukan

7 Desember 2024 - 12:28 WIB

Tak Tinggal Diam, Kadisdik Langsung Sambangi Korban Pelecehan

23 April 2024 - 15:06 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO Pelaku, Curat Diamankan Polisi

27 Maret 2024 - 15:48 WIB

PJS Sulsel Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan di Takalar, Diduga Pelakunya Mafia Solar

13 Maret 2024 - 05:02 WIB

Kasus Penganiayaan Wartawan, Kapolres Labuhanbatu Akhirnya Minta Maaf

29 Februari 2024 - 16:23 WIB

Trending di Kriminal