KOTABUMI – Seorang pemuda tersangka cabul terhadap seorang siswi di salah satu SMA wilayah Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), diamankan TEKAB 308, dan Unit PPA Polres setempat, saat bersembunyi di kediamannya, sekitar pukul 17.30 WIB, Minggu(25/8).
Aksi bejat perbuatan tersangka dilakukan karena kerap nonton vidio porno. Kasus pencabulan itu, kini ditangani Unit Perlindungan Anak dan Perempuan Polres Lampura.
Tersangka adalah M. Septo Harmoko(19), warga Kelurahan Kelapatujuh, Kotabumi Selatan, Lampura tersebut, saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut terhadap kasus pencabulan itu.
Kasat Reskrim Polres Lampura AKP M. Hendrix Apriliyanto mewakili Kapolres AKBP Budiman Sulaksono mengatakan, tersangka ditangkap karena melakukan pencabulan terhadap korbannya berinisial AD(18), seorang siswi perlajar SMA, dilakukan di rumah temannya di wilayah Stadion Sukung Kotabumi setempat, pada 3 Agustus 2019 lalu.”Tersangka diamankan setelah kita mendapatkan laporan dari pihak keluarga korban usai aksi pencabulan tersebut,” ujarnya.
Sementara, dari hasil pemeriksaan sementara tersangka mengakui pertama kali melakukan aksi cabulnya. Dirinya juga berdalih, perbuatan bejat tersebut dilakukannya kepada korban dengan unsur suka sama suka, dan tidak ada paksaan atau kekerasan dari tersangka kepada korban.” Saya melakukan pencabulan terhadap korban karena alasan menyukainya, dan suka sama suka,” kata Kasat Hendrix menirukan pengakuan tersangka.
Sementara itu, hasil pemeriksaan saksi korban diketahui awalnya korban dijemput tersangka dengan sepeda motor. Saat itu, tersangka mengajak korban jalan-jalan. Namun, teranyata tersangka membawa korban menuju rumah temannya di daerah Kelapatujuh, dekat lapangan Stadion Sukung Kotabumi.
” Di dalam rumah temannya yang dalam keadaan sepi, tersangka memaksa untuk melakukan hubungan layaknya suami istri (pencabulan ,Red), hingga perbuatnya dilaporkan ke Mapolres Lampura,” kata dia, seraya mengatakan kasus tersebut masih dalam penyidikan kepolisian setempat.(ozy/rnn/rid)