KOTABUMI—Kasus dugaan salah tangkap, kembali menerpa jajaran Polres Lampung Utara(Lampura). Kali ini menimpa Juni Wahyu Setiawan warga Jalan Negra, Gang Pusaka, Yukum Jaya, Terbangi Besar, Lampung Tengah(Lamteng).
Juni yang kehilangan kehilangan motor beat BE 2875 ID, pada Jumat (23/8) sekitar pukul 08.00 WIB, justru ditangkap dan dibawa ke Mapolres Lampura. Rupanya, motor miliknya yang hilang itu dipergunakan untuk melakukan aksi pencurian. Polisi mengendus, pemilik motor itu adalah Juni Wahyu Setiawan. Karenanya 3 oknum Resmob Polres Lampura, ‘menjemput’ Juni di kediamanya.
Dilangsir dari Radar Lampung TV (Group Radar Kotabumi), Juni Wahyu, yang tidak terima atas perlakuan oknum resmob Polres Lampura tersebut, melaporkan kejadian tersebut pada Bid Propam Polda Lampung atas dugaan salah prosedur penangkapan serta Direktorat Kriminal Umum Polda Lampung atas dugaan penganiayaan, Kamis (29/8) lalu.
Juni menceritakan ikwal kejadian yang menimpanya. Hari itu ia kehadiran 3 orang yang mengaku anggota Resmob Polres Lampura. Lantas secara paksa ketiga oknum polisi itu membawa ia naik mobil. Waktu itu ia sempat berteriak karena takut akan dibawa. Namun teriakannya tidak dipedulikan, ia diseret naik keatas mobil dan sempat dipukuli oleh salah satu oknum polisi, Bahkan ia sempat mendengar suara letusan pistol yang dimuntahkan diantara ketiga oknum tersebut.
Diperjalanan ia dipaksa mengaku sebagai pelaku pencurian di cafe Kenzie Kotabumi. Bahkan ia sempat diborgol dan ditelanjangi. “Dari rumah hingga Polres Lampura tangan saya diborgol dan saya ditelanjangi hanya memakai kolor, selain itu saya disuruh ngaku. Saya tetap tidak mengaku karena bukan saya pelakunya,” kata Juni.(fer/radarlampungtv/rnn/her)
Selengkapnya, baca edisi cetak 2 September 2019