KOTABUMI – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) belum mendapatkan pemberitahuan dan perintah secara khusus ataupun formal untuk melaksanakan sosialisasi terkait program advokasi penanganan konflik dari Kantor Wilayah (Kanwil) Provinsi Lampung. Hal ini diungkapkan, Kasi Bimas Islam Akhmad Syaibani, Minggu (1/9).
” Kalau secara khusus kita belum terima petunjuk atau perintah formal untuk melakukan sosialisasi program penanganan konflik dari Kanwil Kemenag Lampung,”kata Akhmad Syaibani.
Syaibani menjelaskan, pihaknya juga belum tahu secara spesifik karena program itu memang belum ada. Pihaknya selama ini biasa menyampaikan pemahaman mengenai hal-hal yang berkaitan dengan penanganan konflik melalui majelis-majelis atau kelompok pengajian masyarakat dengan melibatkan para penyuluh agama islam(PAI) yang ada.”Karena, secara garis besar point penanganan konflik sudah include dalam delapan tugas dan fungsi tenaga penyuluh agama islam,”kata dia.
Masih kata Syaibani, sejauh ini Kemenag Lampura bersama Kesbangpol serta unsur Forkopimda setempat biasa melaksanakan kegiatan yang berkaitan penanganan potensi dan konflik serta merawat kerukunan antar umat beragama secara bersama-sama.
”Biasanya kita lakukan kegiatan yang sifatnya lebih ke arah merawat kerukunan antar umat itu bersama-sama dengan pihak forkopimda,” ucapnya.(cw9/rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 2 September 2019