KOTABUMI—Dalam tujuh hari pasca dilaksanakan Operasi Patuh Krakatau 2019, Satuan Lalulintas(Satlantas) Polres Lampung Utara (Lampura), mencatat sebanyak 1.233 kasus pelanggaran, baik yang dilakukan pengendara sepeda motor maupun pengendara mobil.
Kasat Lantas Polres Lampura, AKP Muhamad Yani Endang mengatakan, dari jumlah 1.233 kasus tersebut paling banyak dilakukan oleh pengendara sepeda motor yakni sebanyak 1.217 pelanggar. Sedangkan sisanya sebanyak 16 kasus pelanggaran dilakukan oleh pengendara mobil.”Untuk pelanggar menggunakan sepeda motor 1.217 kasus. Sedangkan 16 kasus pelanggaran R4 atau mobil,”ujarnya, sekitar pukul 13.00 WIB Sabtu(7/9).
Lebih lanjut, AKP Muhamad Yani Endang mengatakan, untuk profesi pengendara sepeda motor yang berhasil terjaring razia dan dilakukan sanksi tilang oleh pihaknya yakni 939 berstatus karyawan/swasta, 284 berstatus pelajar/mahasiswa, 8 berprofesi sebagai sopir(driver), dan 2 berprofesi sebagai petani.”Kita berikan teguran dan sanksi tilang kepada para pelanggar,”tegasnya.
Tak hanya itu, Satlantas Polres Lampura juga mengamankan 404 Surat Izin Mengemudi(SIM) pengendara yakni SIM A sebanyak 4 lembar, B1 Umum(9 lembar), SIM C(391 lembar). Tanpa SIM, atau menahan STNK sebanyak 829 lembar,”paparnya.(fer/rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 9 September 2019